Tips Mengecek Properti Sebelum Memulai Usaha

22 Juni 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Paham aspek hukum pada properti menjadi hal penting, sebelum memutuskan untuk membangun usaha.

Terlebih ketertarikan untuk membangun usaha, semakin besar terutama dari para generasi muda.

DLegal Associate Pinhome Putri Athira menyarankan memahami jenis properti yakni nonkomersial dan komersial.

Properti nonkomersial (Residensial), adalah properti yang sebenarnya ditujukan untuk tempat tinggal.

"Seperti rumah tapak, apartemen dan rumah susun," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (21/6/2022).

Sementara komersial, mencakup bangunan yang ditujukan pembangunannya untuk kegiatan perdagangan maupun jasa.

"Seperti ruko, perkantoran, pertokoan dan tempat penginapan," ungkapnya.

Putri mengatakan, setidaknya tujuh poin dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha.

Pertama, pastikan mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh pelaku usaha.

Kedua, memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti untuk tempat usaha.

Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ini bagian yang harus dipatuhi semua pihak," ungkapnya.

Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus dilunasi.

Keempat, sebaiknya memastikan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli.

Hal ini, terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan propertinya.

Anda sebagai pelaku usaha, harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Terakhir, pelaku usaha mewaspadai dokumen bodong atau palsu. Pastikan melakukan pengecekan optimal.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT