Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bilang Itu Hak Kalian

14 Juli 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Nikita Mirzani, mengaku tidak tahu jika dirinya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Janda tiga anak tersebut menjadi tersangka, atas laporan Dito Mahendra.

Polresta Serang Kota, sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Serang, yang memberikannya status tersangka.

"Saya enggak tahu-menahu. Jadi, jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," kata Nikita Mirzani, Rabu (13/7/2022).

Dia menambahkan, detail SPDP tersebut bisa ditanyakan kepada pihak Polresta Serang Kota.

"Kata siapa (statusnya sudah naik)? Ya tanya ke sanalah, jangan ke gue. Gue enggak tahu apa-apa," tambahnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.

Penetapan diketahui, dari SPDP yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Sesuai SPDP, Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008.

Tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT