Hakim Hukum Putra Siregar 6 Bulan Penjara

19 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Mejelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara, untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.

Keduanya mendapat hukuman penjara tersebut, terkait kasus penganiayaan pada Maret 2022 lalu.

Pembacaan putusan, dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 18 Agustus.

Dalam pembacaan putusannya, hakim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan keduanya.

Hal yang memberatkan keduanya ialah saksi korban, Nur Alamsyah mengalami luka.

"Keadaan yang memberatkan saksi korban mengalami luka di sisi kanan," ujar majelis hakim di dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan ialah, perbuatan Rico Valentino diakibatkan salah paham.

Di mana melihat temannya, Chika sedang menangis, sehingga terdakwa ingin melindungi temannya.

"Perbuatan Putra Siregar didorong ingin melindungi temannya, yaitu Rico Valentino," ucap majelis hakim.

Selanjutnya, kedua terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

"Merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata majelis hakim.

Diketahui, kedua terdakwa terlibat kasus pengeroyokan di kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.

Keduanya lantas dilaporkan, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.(mcr7/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT