Jessica Iskandar Digugat, Begini Kata Kuasa Hukumnya

18 September 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Jessica Iskandar, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Christopher Steffanus Budianto.

Gugatan perdata itu dilayangkan, karena Jessica Iskandar dianggap terang-terangan menyebut Steffanus penipu.

Menanggapi itu, kuasa hukum Jessica Iskandar, Ronald E Potu menyebut, kliennya tak ambil pusing.

Dia menambahkan, jika smeua orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Sah-sah saja orang mau membuat gugatan di pengadilan," kata Ronald, baru-baru ini.

Dia menambahkan, pihaknya bakal melihat apa yang menjadi bukti Steffanus saat sidang nanti.

Ronald berharap, Steffanus dapat mempertanggung jawabkan semua tindakan dan bukti yang dibawa.

"Apakah penggugat mampu mempertanggung jawabkan tersebut," tuturnya.

Dia menegaskan, jika Steffanus tak mampu mempertanggung jawabkan semua bukti yang dia miliki.

Maka kliennya, tak akan segan untuk melakukan gugatan balik terhadap Steffanus dalam kasus ini.

"Dalam hukum acara keperdataan ada rekonpensi namanya. Gugatan dalam satu perkara," bebernya.

Sebelumnya, Steffanus menggugat Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 14 September 2022.(mcr31/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT