Jalani Sidang, Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara

20 September 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Medina Zein pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan.

Tuntutan itu dibacakan JPU, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 19 September.

Selebram cantik ini, dituntut JPU atas kasus yang dilaporkan Marissya Icha dalam kasus pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina Zein dengan pidana penjara satu tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Medina Zein untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan," sambungnya.

Dalam sidang itu, JPU menyebut beberapa hal memberatkan perbuatan Medina Zein ke Marissya Icha.

Salah satunya ialah, akibat perbuatan terdakwa tersebut, Marissya Icha dirugikan secara moril.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di pengadilan," ucap JPU.

Sebelumnya, Medina Zein dilaporkan Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Medina Zein dijerat dua kasus, yakni dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Kasus itu pun, kini masih bergulir di PN Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT