Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Kata Polisi

14 Oktober 2022 03:00

GenPI.co Sumut - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus KDRT dialami Lesti Kejora, 28 September 2022 pukul 01.51 WIB di kediaman di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik, dengan mendorong dan membanting korban ke kasur.

Tidak itu saja, Rizky Billar mencekik leher Lesti Kejora sehingga korban jatuh ke lantai.

Dugaan itu, kembali terulang pukul 09.47 WIB. Saat itu, Lesti ditarik ke arah kamar mandi.

Mengalami kejadian kekerasan tersebut, Lesti Kejora melaporkan suaminya ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, Rizky Billar menjadi tersangka setelah bukti cukup.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004.

"Tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," katanya, Rabu (12/10/2022)

Selain itu, alat bukti lain termasuk visum, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

Zulpan menambahkan, tindak lanjut dari penyidik yaitu pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT