Ditahan Jaksa, Ini Kasus yang Jerat Nikita Mirzani

29 Oktober 2022 05:00

GenPI.co Sumut - Nikita Mirzani resmi ditahan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang.

Artis yang biasa dipanggil Nikmir ini, terjerat kasus UU ITE atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar menjelaskan, penahanan ini hak subjektif jaksa penuntut umum (JPU).

Dia melanjutkan, ibu 3 anak tersebut mulai ditahan di Rutan sejak Selasa 25 Oktober.

Lebih lanjut Rezkinil mengatakan, penahanan dilakukan demi kelancaranan proses persidangan nanti.

"Apa pun pertimbangannya untuk pelancar penuntutan," katanya, Rabu (26/10/2022).

Penahanan Nikita Mirzani, menjadi sorotan publik karena tampak tak memakai baju tahanan.

Rezkinil menjelaskan, alasan Nikita Mirzani tidak menggunakan baju tahanan.

Dia menyebut, hal itu bukan karena tidak adanya pemerataan namun berusaha untuk lebih komunikatif.

"Sehingga tidak ada yang berlawanan," ujarnya.

Nikita Mirzani sebenarnya sudah dinyatakan sebagai tersangka, sejak beberapa waktu lalu oleh Polres Serang Kota.

Kasus yang dilaporkan Dito Mahendra 16 Mei 2022 itu, membuat Nikita Mirzani sempat ditangkap dan diperiksa 1x24 jam.

Namun Nikita Mirzani tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan karena dia memiliki anak yang masih kecil.

Setelah berkas perkara lengkap, penyidik Polresta Serang lalu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Serang.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Serang, Nikita Mirzani ditangkap dan ditahan. (jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT