Soal Pasal Zina di KUHP Baru, Ini Kata Hotman Paris

17 Desember 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Hotman Paris angkat bicara, mengenai pengesahan KUHP Pasal 411 dan 412 tentang zina dan larangan seks luar nikah.

Dia mengkritisi pasal, yang mengatur pelaku seks luar nikah bisa dipenjara jika dilaporkan anak atau orang tua.

"40 tahun jadi pengacara, belum ada anak laporkan ibu gegara hubungan intim dengan pacarnya,” katanya, 12 Desember 2022

Hal tersebut diungkapkan, pengacara kondang ini dalam program Pagi-Pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official.

Hotman Paris pun, tanpa ragu menyebut jika para pembuat undang-undang tersebut sok tahu.

"Ini kan seolah-olah sok tahu nih yang bikin undang-undang," ujar Hotman Paris.

Pengacara asal Sumut ini mengaku, berani bicara karena dirinya ahli hukum yang memahami penyusunan undang-undang.

"Saya kan ahli hukum, hukum itu dibuat mensejahterakan rakyat, harus ada alasan logis," jelas Hotman.

Pria 63 tahun itu, menyarankan para pembuat hukum bijaksana dan melibatkan praktisi saat membuat undang-undang.

"Selalu libatkan praktisi hukum," tandas Hotman Paris. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT