Kasus KDRT, Polda Jawa Timur Tahan Ferry Irawan

17 Januari 2023 03:00

GenPI.co Sumut - Suami artis senior Venna Melinda, Ferry Irawan ditahan Polda Jawa Timur sejak Senin 16 Januari 2023.

Ferry Irawan ditahan polisi, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menyebut, penahanan dilakukan sebagai tersangka kasus KDRT.

Sebelum ditahan, Ferry Irawan telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," katanya.

Kombes Dirmanto menambahkan, sebelum penahanan penyidik telah memeriksa riwayat penyakit tersangka.

Kemudian lanjutnya, juga memeriksa sidik jari suami dari artis senior tersebut.

Penyidik menahan Ferry Irawan, atas sangkaan telah melanggar pasal 21 KUHPidana.

“Jadi, ini syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Venna Melinda mengalami KDRT di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, Minggu 8 Januari 2023.

Kekerasan yang terjadi di Kediri, ternyata bukan pertama kali dialami oleh Venna.

Venna Melinda, sering menjadi korban KDRT Ferry Irawan dalam tiga bulan terakhir.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT