GenPI.co Sumut - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), bakal memberikan sanksi tegas ke pegawai yang terlibat mafia tanah.
Ketua Tim Advokasi Hukum Pertanahan BPN Sumut, Firyadi menyebut, dia tak memungkiri memang ada sifatnya oknum.
"Bakal diproses sesuai aturan berlaku," kata seusai menemui massa petani, Selasa (27/9/2022).
Firyadi mengaku, sanksi yang diberikan kepada oknum pegawai BPN bervariasi, mulai teguran sampai pemecatan.
"Jika terbukti bersalah, kami usulkan ke kementerian untuk dipecat," sebutnya.
Dia mengaku, belum lama ini ada oknum BPN Sumut yang menerima sanksi pemecatan karena terjerat kasus.
Meski begitu, Firyadi tidak mau memerinci lebih jauh terkait jumlah yang dipecat.
"Ada, kalau datanya dari inspektorat jenderal kementerian, tapi jelas ada," ungkapnya.
Terkait permalasahan tanah di Sumut, Firyadi mengaku pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya.
Namun, dia mengaku konflik pertanahan itu tidak seutuhnya diselesaikan BPN, tetapi juga oleh pemerintah daerah.
"Untuk tindak lanjut itu berjenjang, ada kalanya seutuhnya diselesaikan BPN," pungkasnya.(mcr22/jpnn)