Ini Sikap PHRI Sumut Soal RKUHP Menginap di Hotel

31 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Sumut - PHRI Sumut, mengeluarkan sikap resmi soal larangan pasangan tidak menikah menginap di hotel.

Ketua BPD PHRI Sumut, Denny S Wardhana mengatakan, larangan tersebut sulit untuk diterima.

"Ini terkait dengan kelangsungan bisnis hotel dan pemulihan pariwisata," ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Dia menambahkan, pihaknya secara resmi mengeluarkan sikap terkait rancangan KUHP tersebut.

Dalam rancangan itu, pasangan belum menikah menginap di hotel dipidana kategori satu selama 1 tahun penjara.

"Kemudian kategori 2 selama 10 tahun penjara," ujarnya.

Jika pasal tersebut, disahkan akan kontraproduktif dengan bisnis hotel, terutama bagi wisatawan mancanegara.

"Ini di mana secara perlahan mulai masuk ke berbagai daerah di Indonesia termasuk Sumut," katanya.

BPP PHRI sendiri sudah menyatakan menolak. Kemudian BPD PHRI, berbagai daerah juga menyuarakan hal sama.

"Tujuannya untuk membulatkan sikap pada pembahasan tersebut," jelasnya.

Denny menambahkan, setiap isu nasional yang berdampak ke daerah akan disikapi secara transparan.

"Bayangkan di saat sedang pemulihan lalu muncul pasal itu, sepertinya kontraproduktif," katanya.

Dia menyebut, hotel baru saja akan bernafas setelah pandemi menghantam hebat bisnis mereka.

"Ini kami seperti dipaksa lagi memikirkan rencana penerapan pasal dimaksud," katanya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT