Hakim Hukum Putra Siregar 6 Bulan Penjara

Hakim Hukum Putra Siregar 6 Bulan Penjara - GenPI.co SUMUT
Terdakwa kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino. (Foto: Firda Junita/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Mejelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara, untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.

Keduanya mendapat hukuman penjara tersebut, terkait kasus penganiayaan pada Maret 2022 lalu.

Pembacaan putusan, dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 18 Agustus.

Dalam pembacaan putusannya, hakim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan keduanya.

Hal yang memberatkan keduanya ialah saksi korban, Nur Alamsyah mengalami luka.

"Keadaan yang memberatkan saksi korban mengalami luka di sisi kanan," ujar majelis hakim di dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan ialah, perbuatan Rico Valentino diakibatkan salah paham.

Di mana melihat temannya, Chika sedang menangis, sehingga terdakwa ingin melindungi temannya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terungkap, Ini Hal yang Meringankan Putusan Terhadap Putra Siregar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya