Perhatian! Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR

Perhatian! Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR - GenPI.co SUMUT
Spanduk Posko Layanan Pengaduan THR 2020 Disnaker Sumut. (Foto : ANTARA/Evalisa Siregar)

GenPI.co Sumut - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, pekerja yang bermasalah bisa menghubungi kontak di pengumuman.

"Petugas yang dipercaya menerima laporan langsung mengkonfirmasi pengaduan dan tim menanganinya," ujarnya, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:  BMKG Sumut Gelar Rukyat Hilal Syawal di Deli Serdang

Posko Pengaduan THR itu, dilakukan Pemprov Sumut mengacu pada Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR.

Agar diketahui pekerja secara luas soal layanan pengaduan itu, Disnaker Sumut sudah menempatkan spanduk di beberapa lokasi.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Sebar 100 Ribu Vaksin Jelang Mudik

"Harapannya, pengusaha menjalankan kewajiban karena sebelumnya Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti pengusaha untuk membayar THR sesuai peraturan pemerintah,"katanya.

Baharuddin tidak merinci, berapa kasus THR yang dilaporkan pekerja di 2021 dengan alasan kurang ingat angka pastinya.

BACA JUGA:  Hari Kartini, Polwan di Sumut Pakai Kebaya Bagi Takjil

"Yang pasti jumlahnya tidak banyak dan kasusnya bisa langsung diatasi,"katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya