Jual Bayi Orang Utan, 5 Pelaku Ditangkap Polda Sumut

Jual Bayi Orang Utan, 5 Pelaku Ditangkap Polda Sumut - GenPI.co SUMUT
Petugas saat mengamankan bayi Orang Utan yang akan dijual. (Foto: Polda Sumut/JPNN)

GenPI.co Sumut - Lima orang warga Binjai, pelaku perdagangan bayi Orang Utan ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut).

Para pelaku itu yakni TOM, AR, HY, RHN, dan juga seorang perempuan berinisial PAS.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, petugas menerima informasi ini pada Rabu 27 April 2022.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tindak Ormas Minta THR dengan Paksa

Selanjutnya, petugas pun melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

Petugas bersama pelaku, sepakat bertemu di Jalan Haji Anif Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, pada Kamis 28 April 2022.

BACA JUGA:  Kapolda Beri Peringatan Keras ke Preman di Sumut

"Saat pelaku memperlihatkan Orang Utan dan tim kemudian langsung melakukan penangkapan," kata Hadi, Jumat (29/4/2022).

Berdasarkan interogasi, para pelaku mendapatkan Orang Utan tersebut dari Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut, Siapapun akan Saya Tindak Tegas

Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lima Orang Ini Menjual Bayi Orang Utan, Anak Buah Irjen Panca Langsung Bergerak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya