Tahun Ini, Pemko Medan Tak Salurkan Zakat Fitrah

Tahun Ini, Pemko Medan Tak Salurkan Zakat Fitrah - GenPI.co SUMUT
Pemerintah Kota (Pemko) Medan, menyebut cuma menyalurkan zakat maal (harta) dan zakat profesi dari penghasilan seseorang.(Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, menyebut cuma menyalurkan zakat maal (harta) dan zakat profesi dari penghasilan seseorang.

"Kita tak salurkan zakat fitrah," terang Kabag Kesra Setda Medan, M Ali Hanafiah, Senin (2/5/2022).

Penyaluran kedua zakat itu, diserahkan lewat badan amil zakat nasional (Baznas).

BACA JUGA:  Pemko Medan Berangkatkan 666 Pemudik Hari Terakhir

Seperti halnya sumbangan ke 500 orang, penyandang tuna netra menjelang bulan suci Ramadan tahun lalu.

Sedangkan, penyaluran zakat fitrah selalu menjadi perhatian umat Islam menjelang Idulfitri.

BACA JUGA:  Pemko Medan Gelar Patroli Prokes ke Pemudik

Zakat fitrah ini, harus dibayarkan bagi setiap muslim ketika selesai menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Berdasarkan data Pemko Medan hingga tahun lalu, terdapat 1.115 masjid dan 653 musala sebagai pusat kegiatan umat Islam.

BACA JUGA:  PLN Sumut Beri Bantuan ke Pemko Medan, Apa Itu?

"Kalau untuk zakat fitrah, kita serahkan kepada Baznas dan badan amil zakat masjid," terang Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya