GenPI.co Sumut - Rumah mewah di Jalan Katelia, Medan Helvetia dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pembongkaran itu, dilakukan lantaran pembangunannya melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Medan Irvan Lubis menyebutkan, ukuran bangunan melebihi yang ditentukan dalam IMB.
"Pemilik membangun melebihi ukuran 8 meter x 25,3 meter," ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Kelebihan tersebut, melewati garis sempadan bagian depan bangunan sehingga Pemko Medan menertibkan.
Penertiban ini, untuk menegakkan peraturan agar sesuai IMB yang diterbitkan Pemko Medan.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan melayangkan peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan mewah tersebut.
"Surat peringatan sudah diberikan ke pemilik bangunan. Tapi tidak diindahkan," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News