Penggerebekan Kampung Narkoba, 4 Orang Tersangka

Penggerebekan Kampung Narkoba, 4 Orang Tersangka - GenPI.co SUMUT
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, menetapkan empat orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang ditangkap. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, menetapkan empat orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang ditangkap.

Sedang dua orang lagi tidak ditahan, karena dilakukan rehab medis ke Badan Narkoba Nasional Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ketujuh orang ini, dilakukan saat penggerebekan di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru.

Keempat tersangka, ialah Nopendi Ginting alias Bejeng, Kodo Tarigan, Firdaus Sembiring dan Diniel Sembiring.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain mengatakan, yang direhab medis Fredi Barus dan Jeper.

"Mereka bertempat tinggal di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Dari penggerebekan, diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,8 gram, 5 set alat hisap, 15 kaca pirex dan uang 5 ribu.

"Keempat penyalagunaan narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebutnya.

Mereka dijerat, pasal Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35.

Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Muhammad menyatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat assessment rehabilitasi.

"Setelah dicek tidak ada nama kedua pelaku dimaksud," ujarnya.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya