Dewan Minta Pemko Medan Data Ulang Hibah Jasa

Dewan Minta Pemko Medan Data Ulang Hibah Jasa - GenPI.co SUMUT
Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan, mendorong pemko melakukan pendataan ulang penerima dana hibah atas jasa warga pelayan masyarakat. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan, mendorong pemko melakukan pendataan ulang penerima dana hibah atas jasa warga pelayan.

"Banyak laporan masyarakat terkait program dana jasa hibah Pemko Medan, di lapangan belum terdata," katanya, Rabu (11/5/2022).

Beberapa di antaranya, bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji.

BACA JUGA:  Dewan Medan Pertanyakan Penanganan Stunting

"Kemudian guru sekolah minggu, serta guru sekolah Hindu dan Budha," ujarnya.

Pihaknya mengaku, siap memperjuangkan supaya terjadi penambahan anggaran di tahun berikut sesuai Peraturan Wali Kota No.17/2021.

BACA JUGA:  Dewan Minta Pemko Medan Ambil Langkah Darurat

"Kita mendorong agar Pemko Medan melakukan pendataan kembali di masyarakat terkait banyaknya laporan," ungkap dia.

Dia mengungkapkan, pemberian dana jasa kepada masyarakat dilakukan sebagai penghormatan kepada warga pelayan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemko Medan Turun Dong, Cek ke Pasar, Kata Dewan

Berdasarkan data Dinas Sosial Medan 2021 menyebutkan, penerima dana hibah jasa pelayanan masyarakat berjumlah 17.501 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya