Pria di Tebing Tinggi Ini, Terancam 9 Tahun Penjara

Pria di Tebing Tinggi Ini, Terancam 9 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
Tersangka SUP, pelaku penganiayaan Heriansyah Purba, 40 tahun di Tebing Tinggi, terancam hukuman sembilan tahun penjara. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Tersangka SUP, pelaku penganiayaan Heriansyah Purba, 40 tahun di Tebing Tinggi, terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Pria 45 tahun warga Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai ini dikenakan tiga pasal KUHPidana.

"Pasal 365, Pasal 351 dan Pasal 335 KUH Pidana," kata Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Hariyanto, Kamis (12/5/2022).

BACA JUGA:  3 Kasus Lakalantas di Tebing Tinggi Selama Lebaran

Dia menyebutkan, penangkapan pelaku Selasa 10 Mei malam sekira pukul 19.00 WIB di Desa Kuta Pinang, Serdang Bedagai.

Penangkapan menindak lanjuti laporan, Heriansyah terkait pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:  Wali Kota Tebing Tinggi, Tak Ada Alasan Tambah Libur

Kemudian, penganiayaan dan pengancaman personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Agus mengatakan, barang bukti yang disita yakni satu unit ponsel merek Vivo Y69 warna hitam.

BACA JUGA:  Jumlah Kendaraan Naik, Tol Tebing Tinggi Lancar

"Satu bilah parang dengan panjang satu meter bergagang karet," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya