GenPI.co Sumut - Tersangka SUP, pelaku penganiayaan Heriansyah Purba, 40 tahun di Tebing Tinggi, terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Pria 45 tahun warga Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai ini dikenakan tiga pasal KUHPidana.
"Pasal 365, Pasal 351 dan Pasal 335 KUH Pidana," kata Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Hariyanto, Kamis (12/5/2022).
BACA JUGA: 3 Kasus Lakalantas di Tebing Tinggi Selama Lebaran
Dia menyebutkan, penangkapan pelaku Selasa 10 Mei malam sekira pukul 19.00 WIB di Desa Kuta Pinang, Serdang Bedagai.
Penangkapan menindak lanjuti laporan, Heriansyah terkait pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Wali Kota Tebing Tinggi, Tak Ada Alasan Tambah Libur
Kemudian, penganiayaan dan pengancaman personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Agus mengatakan, barang bukti yang disita yakni satu unit ponsel merek Vivo Y69 warna hitam.
BACA JUGA: Jumlah Kendaraan Naik, Tol Tebing Tinggi Lancar
"Satu bilah parang dengan panjang satu meter bergagang karet," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News