Bupati Nonaktif Langkat Segera Jalani Persidangan

Bupati Nonaktif Langkat Segera Jalani Persidangan - GenPI.co SUMUT
Kasus Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, bersama lima tersangka lainnya bakal disidangkan dalam waktu dekat. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Kasus Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, bersama lima tersangka lainnya bakal disidangkan dalam waktu dekat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyerahkan barang bukti dan lima tersangka ke penuntutan agar segera disidangkan.

Lima tersangka itu, ialah Bupati Langkat nonaktif, Iskandar PA (ISK) selaku Kades Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit.

BACA JUGA:  Emak-emak di Langkat Demo, Tiap Hari Makan Debu

Berikutnya, tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

"Tim penyidik melaksanakan tahap II untuk tersangka TRP pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

BACA JUGA:  Gerebek Kampung Narkoba, Ini Hasil Tim di Langkat

Penahanan terhadap dua tersangka dilanjutkan tim jaksa, selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022.

"Tersangka TRP dan tersangka ISK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

BACA JUGA:  Mari Jaga Bersama Kondusifitas, Kata Kapolres Langkat

Sebelumnya, KPK juga telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka Shuhanda dan kawan-kawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya