Kasus Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Dilimpahkan ke Jaksa - GenPI.co SUMUT
Ditreskrimsus Polda Sumut saat menyerahkan berkas perkara mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syrariah Lubuk Pakam ke kejaksaan. (Foto: Polda Sumut)

GenPI.co Sumut - Polda Sumut menyerahkan tersangka AS, mantan pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syrariah Lubuk Pakam, Deli Serdang, ke jaksa.

Selain AS, seorang karyawan berinsial RRPS, juga menjadi tersangka. AS selaku Pimpinan dan RRS selaku analis kredit.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Penyidik telah merampungkan berkas dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini, kedua tersangka berkasmua lengkap dan akan segera di sidang," ujar Hadi, Jumat (20/5/2022).

Hadi menjelaskan, kasus itu terjadi sekitar 2012 hingga 2014.

Saat itu, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB.

KPR tersebut, untuk perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis.

"Pembiayaan tersebut, merupakan bekerja sama dengan dua developer," ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Bareng Karyawannya Jadi Tersangka Kasus Pencatatan Palsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya