Lima Oknum Polisi di Sumut Kena Sanksi, Ini Kasusnya

Lima Oknum Polisi di Sumut Kena Sanksi, Ini Kasusnya - GenPI.co SUMUT
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Lima oknum polisi, yang terlibat kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sudah diproses.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, pihaknya melakukan sidang atas kelimanya. Masing-masing diberikan sanksi.

"Jadi, kemarin sudah disidangkan, putusannya pun sudah diterima oleh mereka masing-masing," kata Kombes Hadi, Selasa (24/5).

Dia menambahkan, sanksi yang diterima kelima anggota polisi itu di antaranya, sanski demosi, penundaan pangkat.

Kemudian tidak menerima gaji berkala, serta sejumlah sanksi lainnya.

"Jadi, anggota Polri yang diduga mengetahui itu clear sudah kami proses dan penindakan tegas," tegasnya.

Hadi menjelaskan, kelima oknum anggota polisi itu empat di antaranya personel Polres Langkat.

Sedang satu anggota adalah personel Polres Binjai, yakni AKP Endrawan Sitepu, adik ipar dari Terbit Rencana Perangin Angin.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lima Anak Buah Irjen Panca Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Sanksi yang Diterima

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya