Motor Knalpot Brong di Tebing Tinggi Terjaring Razia

Motor Knalpot Brong di Tebing Tinggi Terjaring Razia - GenPI.co SUMUT
Personel tim gabungan Polres Tebing Tinggi, menjaring 13 unit sepeda motor menggunakan knalpot blong. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Personel tim gabungan Polres Tebing Tinggi, menjaring 13 unit sepeda motor menggunakan knalpot blong.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, membenarkan informasi operasi tersebut.

Pihaknya mengamankan, belasan sepeda motor dengan knalpot blong saat patroli skala besar di sejumlah titik di Tebing Tinggi.

"Sekitar 13 pengendara pengguna knalpot brong kita jaring," ujarnya dilansir Antara, Minggu (5/6/2022).

Mereka akan diberi sanksi, karena melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU LIAJ tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya yang menggunakan sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot blong.

"Harus tetap memakai knalpot standart dari pabrik sepeda motor," ungkapnya.

Selain itu, kepada orang tua diharaokan tidak mengizinkan anak mereka mengganti knalpot standart menjadi knalpot blong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya