Polda Sumut Tangkap 2 Orang Saat Jual Barang Ilegal, Ada Kenal?

Polda Sumut Tangkap 2 Orang Saat Jual Barang Ilegal, Ada Kenal? - GenPI.co SUMUT
Polda Sumatera Utara meringkus dua orang pelaku perdagangan sisik Trenggiling ilegal. (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua pelaku perdagangan sisik trenggiling ilegal seberat 150 kilogram.

Keduanya ialah AS 42 tahun warga Desa Tarutung Bolak Tapanuli Tengah dan EPK 42 tahun warga Berastagi Karo.

Mereka ditangkap Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari menerima laporan warga.

Bahwa ada penjualan sisik trenggiling ilegal, oleh AS dan EPK di Tapanuli Tengah.

"Transaksinya pada Jumat 25 Februari 2022," ujarnya, Senin (28/2/2022).

Hasil pemeriksaan terhadap AS, dia terbukti memiliki dan menyimpan sisik satwa liar ini dan berencana menjualnya.

Sedang peran EPK, membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik hewan itu dengan harga Rp2,5 juta per kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya