GenPI.co Sumut - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, bernisial R ditangkap Polres Simalungun di Huta 5 Marihat Bandar.
Pria 45 tahun tersebut, adalah warga Huta 5 Marihat Mandar dan dia ditangkap di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan ini berkat informasi masyarakat.
BACA JUGA: TNI AL TBA Amankan 29 Kilo Sabu dari Malaysia
Adi menyebut, informasi yang didapat, di rumah pelaku di Huta 5 Marihat Bandar diduga tempat transaksi narkoba.
Petugas kemudian, melakukan penyelidikan ke lokasi dan meringkus R yang diduga menjadi bandar narkotika.
BACA JUGA: Polres Tanah Karo Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu
Saat dilakukan penggerebekan, Tim menyita barang bukti enam bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.
"Dengan berat brutto 6,02 gram," ujarnya dilansir Antara, Kamis (23/6/2022).
BACA JUGA: Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram
Selain itu, satu pipet plastik, dua bundel plastik klip kosong, satu set alat hisap, dan satu unit ponsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News