Hanya 30 Menit, 297 Pelanggar Lalu Lintas di Medan

Hanya 30 Menit, 297 Pelanggar Lalu Lintas di Medan - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, mencatat dalam 30 menit ada 297 pelanggar tertangkap perangkat ETLE Mobile. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, mencatat dalam 30 menit ada 297 pelanggar tertangkap perangkat ETLE Mobile.

Hasil tersebut, didapatkan dalam guji coba sistem tilang elektronik atau ETLE di Medan, pada Rabu 29 Juni.

Adapun jalan yang menjadi tempat uji coba itu, yakni Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja.

BACA JUGA:  Rayakan Hari Jadi ke 432, Medan Terima 2 Kado Indah

"Telah dimulai sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Minggu (3/7/2022).

Baik itu untuk pelanggaran parkir, kemudian tidak menggunakan helm dan serta tindakan melawan arus.

BACA JUGA:  Jokowi ke Medan 7 Juli, Berikut Ini 2 Agendanya

Kombes Indra mengatakan, tilang ETLE Mobile difungsikan di area yang tidak dipasang kamera ETLE statis.

Dengan demikian, penertiban lalu lintas di area yang tidak tersedia kamera statis tetap dapat dilakukan.

BACA JUGA:  8 Mobil Damkar Jinakkan Api di RS Putri Hijau Medan

Menurut dia, polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Budaya Tertib Lalu Lintas Warga Medan Mengkhawatirkan, 30 Menit Ada 297

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya