Polisi Gagalkan Peredaran 80 Bal Ganja di Palas

Polisi Gagalkan Peredaran 80 Bal Ganja di Palas - GenPI.co SUMUT
Polisi gagalkan peredaran 80 bal ganja kering, di sekitar perkebunan warga Desa Hutabaru Siundol, Padang Lawas (Palas). (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polisi gagalkan peredaran 80 bal ganja kering, di sekitar perkebunan warga Desa Hutabaru Siundol, Padang Lawas (Palas).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan mengatakan, 80 bal ganja kering itu dibungkus lakban warna kuning.

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti tersebut dan dibawa ke Mapolres Palas.

BACA JUGA:  Polisi di Medan Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu

"Saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya dilansir Antara, Selasa (5/7/2022).

Sementara pemilik barang haram ini, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA:  Polres Karo Ungkap Kasus Sabu dan Ganja, Ini Beratnya

"Doakan pemilik ganja kering ini secepatnya tertangkap," paparnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution, mengapresiasi penuh atas capaian Polres Palas tersebut.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Kurir 25 Kilogram Sabu Hukuman Mati

Dia mengimbau kepada masyarakat luas, agar terus memberikan dukungan penuh terhadap pihak Polres Palas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya