GenPI.co Sumut - Petugas imigrasi Bandara Kualanamu, mengamankan dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kedua calon pekerja itu, hendak berangkat ke Malaysia namun tanpa dilengkapi dokumen sebagai PMI.
Mereka adalah SB 35 tahun, dan N 29 tahun. Mereka diamankan, saat berangkat, Jumat 15 Juli.
Demikian penjelasan, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu, Tedi Hartadi Wibowo.
"Selanjutnya diserahkan kepada pihak BP3MI untuk pendataan," katanya, Sabtu (16/7/2022).
Kasus ini terungkap, saat petugas Imigrasi memeriksa SB dan N, penumpang Internasional tujuan Penang, Malaysia.
"Penerbangan keduanya menggunakan maskapai Citilink," ungkapnya.
Keduanya diketahui merupakan warga Lhokseumawe, Aceh, yang mengaku hendak ke Penang dengan tujuan berwisata.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Petugas Imigrasi Kualanamu Curiga, Diperiksa Ternyata Calon PMI Ilegal, Modusnya Bikin Geleng-geleng
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News