259 Reklame Dibongkar, Ini Kata Kasat Pol PP Medan

259 Reklame Dibongkar, Ini Kata Kasat Pol PP Medan - GenPI.co SUMUT
259 Reklame Dibongkar, Ini Kata Kasat Pol PP Medan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Sekitar 259 papan reklame, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sikap tegas tersebut dilakukan, karena ratusan papan iklan itu sudah menyalahi aturan.

"Reklame terpasang di ruas jalan," kata Kepala Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap, Jumat (28/7/2022).

Dia menambahkan, pembongkaran reklame tersebut dilakukan oleh tim gabungan Pemko Medan.

Adapun tim gabungan itu antara lain, terdiri atas Satpol PP, BPPRD, Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

"Dinas Perhubungan dan pihak kecamatan," sebutnya.

Pembongkaran dilakukan tim gabungan, setelah pihak BPPRD Medan memberi peringatan kepada pemilik lewat surat.

Namun sampai dua kali surat pemberitahuan, tidak ada jawaban dan digubris oleh pemilik.

"Reklame termasuk objek pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya