Polres Pematang Siantar Tangkap Pria 21 Tahun Gegara Kasus Ini

Polres Pematang Siantar Tangkap Pria 21 Tahun Gegara Kasus Ini - GenPI.co SUMUT
Polres Pematang Siantar meringkus ABD (21) pengendara sepeda motor membawa narkotika jenis sabu (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar, meringkus seorang pengendara sepeda motor BK 3396 AIK.

Dia ditangkap lantaran membawa narkotika jenis sabu, saat melintas di Jalan BTN Kelurahan Bah Kapul Pematang Siantar.

Humas Polres Pematang Siantar AKP Muhammad Ahya mengatakan, pria 21 tahun yang ditangkap ini berinisial ABD.

"Dia warga Kelurahan Simarito Pematang Siantar," ujarnya, Jumat (4/3/2022).

Ahya menyebutkan, petugas mendapat informasi dari warga ada seorang pria mengendarai sepeda motor membawa narkoba.

Selanjutnya personel Satuan Narkoba, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi petugas menunggu sepeda motor yang diinfokan, tidak lama sepeda motor Honda CB yang dicurigai melintas.

"Personel melakukan pengejaran dan menangkap laki-laki tersebut," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya