96 Hari Ditahan, Kapal Feeder MV Mathu Bhum Berlayar

96 Hari Ditahan, Kapal Feeder MV Mathu Bhum Berlayar - GenPI.co SUMUT
96 Hari Ditahan, Kapal Feeder MV Mathu Bhum Berlayar. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Setelah ditahan selama 96 hari di Pelabuhan Belawan, kapal Feeder MV Mathu Bhum kembali berlayar.

Sebelumnya, kapal Feeder MV Mathu Bhum ditahan karena diduga membawa minyak goreng saat larangan ekspor.

Ketua Depalindo, Toto Dirgantoro menyebutkan, kapal itu diizinkan berlayar setelah selesai pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, menunjukkan jika tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan terkait barang yang diangkut.

"Tidak ada pelanggaran hukum. Jadi sudah berangkat berlayar," ujarnya, Minggu (7/8/2022).

Meski begitu, dua anak buah kapal (ABK), tidak diizinkan untuk kembali berlayar bersama kapal.

Hal tersebut, dilakukan lantaran saat pemeriksaan keduanya ditemukan tak memiliki buku pelaut.

Akibatnya, nakhoda kapal didakwa melakukan tindak pidana sehingga didenda dan tak boleh berlayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya