Kapolres Asahan Tegas! Pasutri ini Terancam Hukum Mati

Kapolres Asahan Tegas! Pasutri ini Terancam Hukum Mati - GenPI.co SUMUT
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) membeberkan kasus yang menjerat pasangan suami istri di Tanjung Balai (Foto: Antara/HO)

GenPI.co Sumut -  Pasutri di Tanjung Balai, inisial ASH dan AE terancam hukuman mati. Mereka menjadi bandar narkotika jenis sabu seberat 848,7 gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar," katanya, Sabtu (5/3/2022).

Awalnya, ASH ditangkap pukul 17.00 WIB dalam Operasi Antik Toba 2022 di Jalan Lingkar Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai.

BACA JUGA:  Marah Besar, Kapolda Sumut Kutuk Keras, Segera Tangkap

Dia ditemukan, membawa satu bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 ons.

Hasil interogasi, masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku.

BACA JUGA:  Kekuatan Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Dibuka, Wow

"Di rumah pelaku petugas menemukan tiga bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Polisi juga menemukan 4 piring kaca berisi sabu, 1 mangkok kaca yang diduga juga berisi sabu-sabu.

BACA JUGA:  Manuver Bobby Nasution Bikin Pelaku UMKM di Medan Tenang

Dari hasil pengembangan di rumah pelaku, turut diringkus seorang perempuan EA yang merupakan istri ASH.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Suami Istri Asal Tanjungbalai Ini Terancam Hukuman Mati, Begini Kasusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya