Pengemudi Angkutan Umum di Medan Dapat Bantuan, Ini Jumlahnya

Pengemudi Angkutan Umum di Medan Dapat Bantuan, Ini Jumlahnya - GenPI.co SUMUT
Pengemudi Angkutan Umum di Medan Dapat Bantuan, Ini Jumlahnya. (Foto : Finta Rahyuni/JPNN).

GenPI.co Sumut - Sedikitnya 17 ribu pengemudi angkutan umum mulai tukang becak, angkot hingga ojol di Medan bakal mendapat bantuan.

Bantuan tersebut diberikan Pemko Medan, sebagai langkah untuk mengatasi dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran Rp 30 miliar untuk langkah ini.

"Bantuan yang kami berikan Rp 600 ribu kepada pemberi jasa angkutan umum," ungkapnya, Minggu (18/9/2022).

Bantuan tersebut lanjutnya, akan diberikan selama tiga bulan hingga Desember 2022.

Selain itu, pihaknya juga menyubsidi tarif angkutan kota (angkot) di Medan Rp 1.500 per orang.

"Ada 1.000 angkot yang disiapkan sebagai transportasi bersubsidi bagi warga," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Permen Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ, tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah tertanggal 19 Agustus 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya