Kabar dari Bandara Kualanamu, Penumpang Tak Perlu PCR

Kabar dari Bandara Kualanamu, Penumpang Tak Perlu PCR - GenPI.co SUMUT
Area terminal keberangkatan domestik Bandara Kualanamu. (Foto : Antara/Ho)

GenPI.co Sumut - Kabar baik, saat ini naik pesawat dari Bandara Kulanamu, tidak perlu PCR maupun antigen lagi.

Ketentuan syarat itu, mulai berlaku hari ini bagi calon penumpang menggunakan transportasi udara.

Demikian kata, Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar.

"Ini sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri," ujarnya, Selasa (8/3/2022).

Aturan baru tersebut, berlaku untuk calon penumpang yang sudah mendapat vaksin lengkap minimal dosis I dan II.

Sementara untuk calon penumpang dalam negeri, dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid tetap diwajibkan.

"Tetap melampirkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam," ujarnya.

Atau rapid test antigen, diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Jika menggunakan antigen, harus dilengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Di mana menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," terangnya.

Sedang calon penumpang dalam negeri, usia bawah 6 tahun syaratnya harus pendampingan orang tua.(Antara)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya