Tega, Pria 46 Tahun di Medan ini Menipu Puluhan Kali

Tega, Pria 46 Tahun di Medan ini Menipu Puluhan Kali - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi diborgol. (Foto: dokumen JPNN)

GenPI.co Sumut - Seorang pria berinisial EZ, ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pria 46 tahun tersebut, diciduk lantaran kasus penipuan yang dia lakukan selama ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan menjanjikan korban sebagai satpam.

BACA JUGA:  Soal Sepele, Adik Bakar Kakak Kandung di Asahan, Tega!

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pelaku mengaku telah melakukan aksinya itu 40 kali dengan korban berbeda-beda.

"Dia ditangkap berdasarkan beberapa laporan para korban penipuan," katanya, Selasa (8/3/2022).

Firdaus menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan puluhan kali saat diinterogasi.

Adapun modus pelaku, mengiming-imingi pekerjaan sebagai satpam kepada para korbannya dan meminta sejumlah uang.

"Motifnya mencari keuntungan," ujarnya.

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah kita tahan," katanya.(Antara)

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Buru Pelaku Jambret Regina, Siap-siap Saja

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya