Polisi Sita Kantor Trading Milik Indra Kenz di Medan

Polisi Sita Kantor Trading Milik Indra Kenz di Medan - GenPI.co SUMUT
Gedung mewah milik Indra Kenz, disita petugas dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri. (Foto Muhlis/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Setelah rumah dan mobil sport, penyidik Bareskrim Polri kembali menyita salah satu aset milik tersangka Indra Kenz.

Aset itu ialah, gedung yang dijadikan kantor trading, di Jalan Bilal Ujung, Nomor 219 Kecamatan Medan Timur, Medan.

"Penyitaan aset telah mendapat izin Pengadilan Negeri Medan," kata Kanit V Subdit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Kamis (10/3/2022).

Petugas tiba di gedung, yang digunakan Indra Kenz sebagai kantor trading itu, pada pukul 16.00 WIB.

Setelah masuk dan mengecek gedung, petugas langsung memasang segel sebagai tanda gedung dalam proses hukum.

"Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi Nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT?Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022," demikian tertulis dalam spanduk penyegelan itu.

Setelah menyegel gedung bertingkat itu, petugas langsung meninggalkan lokasi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penyitaan dua unit rumah mewah milik Indra Kenz.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Detik-detik Tim Bareskrim Sita Kantor Trading Indra Kenz di Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya