Dia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 15 juta.
"Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga," kata AKP Sormin.(Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News