Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Sibolga, Ini Kronologinya

Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Sibolga, Ini Kronologinya - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Sibolga, Ini Kronologinya. (Foto : Antara)

Dia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 15 juta.

"Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga," kata AKP Sormin.(Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya