Pasal Berlapis untuk Oknum Guru di Medan, Ini Kasusnya

Pasal Berlapis untuk Oknum Guru di Medan, Ini Kasusnya - GenPI.co SUMUT
Pasal Berlapis untuk Oknum Guru di Medan, Ini Kasusnya. (Foto : Muhlis/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Seorang oknum guru di Medan berinisial LS, ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya.

Lalu Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dia menyebut, kasus tindak pidana ini menjadi perhatian khusus Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.

"Kasus ini atensi Bapak Kapolrestabes Medan untuk diusut tuntas," ungkapnya, Rabu (7/12/2022).

Kompol Fathir menyebut, saat ini LS telah ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya