UMK Tebing Tinggi 2023 Naik Rp 165 Ribu Lebih

UMK Tebing Tinggi 2023 Naik Rp 165 Ribu Lebih - GenPI.co SUMUT
UMK Tebing Tinggi 2023 Naik Rp 165 Ribu Lebih. Foto : Antara

GenPI.co Sumut - Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi di 2023, naik Rp 165,726 menjadi Rp 2,731,150.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Tebing Tinggi, Iboy Hutapea mengatakan, padada 2022 sebesar Rp 2,565,424.

Dia menambahkan, UMK merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun.

"Sampai dengan satu tahun atau lebih," ungkapnya, Senin (26/12/2022).

Dia menegaskan, pengusaha wajib memberlakukan struktur dan skala upah dan dituangkan di pengaturan kerja.

Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari UMK ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Sementara perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMK, dapat dirundingkan secara bipartit.

"Kemudian dimuat dalam materi kesepakatan kerja," sebutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya