Kejari Medan Tahan Mantan Panit Satnarkoba Polrestabes

Kejari Medan Tahan Mantan Panit Satnarkoba Polrestabes - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi Tahanan. Foto : (Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Putusan MA terhadap Toto Hartono (44), selaku mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan dieksekui Kejari.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan, jaksa telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut.

Toto Hartono, lanjutnya, merupakan terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba.

"Jumlahnya Rp 650 juta dan juga kepemilikan narkotika," ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Simon melanjutkan, Toto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sejak Senin 30 Januari.

"Terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana," sebutnya.

Selain itu, juga Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dengan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada 15 Maret 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya