Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu di Asahan

Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu di Asahan - GenPI.co SUMUT
Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu di Asahan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polres Asahan menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Selasa (14/2).

Barang bukti sabu tersebut, dikemas dalam bungkus plastik teh China merek Guanyiwang.

Sabu tersebut, diamankan dari pria berinisial SS (46), warga Desa Pahang, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat.

"Di mana disebut ada pengemudi mobil membawa narkoba jumlah besar," katanya, Rabu (16/2).

Dari informasi tersebut, petugas di Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Personel menemukan mobil Toyota Vios, warna merah nopol BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi.

"Selanjutnya polisi langsung memeriksa mobil tersebut," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya