GenPI.co Sumut - Polres Pematang Siantar, menggagalkan pengiriman 45 karton minyak goreng atau setara dengan 957 liter.
Pengiriman dilakukan dari Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pemilik adalah warga Kabupaten Simalungun
BACA JUGA: Kapolres Samosir, Jangan Main-main, Kami Tindak
"Pemilik minyak goreng bernama Tusirah Manurung, 43 tahun," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Penggagalan pengiriman dilakukan di loket PMH Jalan Sangnawaluh, Selasa 16 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Pesan Kapolda Sumut ke Produsen Minyak Goreng, Tegas
Jenis minyak goreng yang digagalkan ialah, 34 karton merek Fortune kemasan 1 liter dengan total 816 liter.
Kemudian satu karton minyak goreng merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total 21,6 liter.
BACA JUGA: Tekan Harga Minyak Goreng, Manuver Disdag Medan Acungi Jempol
Lalu ada 10 karton minyak goreng merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total 120 liter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News