Kasus Kerangkeng, Polda Sumut Panggil Saksi Ahli

Kasus Kerangkeng, Polda Sumut Panggil Saksi Ahli - GenPI.co SUMUT
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, Selasa 15 Maret 2022 telah meminta keterangan, saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keterangan saksi ahli tersebut, terkait kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

"Keterangan saksi ahli untuk mendalami kasus tewasnya penghuni kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

BACA JUGA:  Kejar Target, Kapolda Sumut Ajak Semua Elemen Aktif

Saksi ahli yang mintai keterangannya, mendalami kasus kerangkeng itu ialah Ninik Rahayu, dari Ombudsman RI, Jakarta.

Hadi mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA.

BACA JUGA:  Tidak Main-main, Kapolda Sumut Turunkan Tim Pengawas

"Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan TPPO dan sudah naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Polda Sumut juga sudah mengantongi identitas calon tersangka, dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumut Turunkan Ribuan Personel, untuk Ini

Hadi menambahkan, sampai saat ini penyidik Dit Reskrimum sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya