Begini Cara Pemkab Asahan Atur Tempat Hiburan

Begini Cara Pemkab Asahan Atur Tempat Hiburan - GenPI.co SUMUT
Petugas Satpol PP Asahan saat mengunjungi tempat hiburan untuk mensosialisasikan aturan ketentraman dan ketertiban umum (Foto : ANTARA/Indra)

GenPI.co Sumut - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, mengeluarkan surat edaran batasan waktu operasional tempat hiburan malam.

Edaran tersebut, mencantumkan batas waktu maksimal operasional ialah pukul 23.50 WIB.

Kasat Pol PP Asahan M Yusuf Lubis mengatakan, edaran itu berdasarkan Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA:  Sensasi Sejuknya Air Terjun Alam Tani Asahan

"Aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada pengusaha. Harapan kami pengusaha bisa paham," ujarnya, Sabtu (19/03/22).

Yusuf menjelaskan, para pengusaha hiburan memiliki beberapa kewajiban menjalankan usahanya.

BACA JUGA:  Prajurit TNI Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal di Asahan, Bravo!

Di antaranya menjamin keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan di tempat usahanya.

Selain itu, mengatur tata ruang tempat hiburan agar sesuai norma kesopanan dan kesusilaan.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Asahan Ditegur Polisi, ini Penyebabnya

Memasang papan nama usaha, dan memasang ketentuan tata tertib pekerja maupun pengujung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya