Syarat Lengkap, Anggota KIP Sumut Bakal Dilantik

Syarat Lengkap, Anggota KIP Sumut Bakal Dilantik - GenPI.co SUMUT
Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip (ANTARA/HO-Diskominfo Sumut)

GenPI.co Sumut - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara menjadwalkan pelantikan lima anggota Komisi Informasi Publik (KIP) periode 2022-2026.

Hal ini dilakukan, setelah Diskominfo menerima surat pemberhentian Abdul Harris dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Plt Kepala Diskominfo Sumut Kaiman Turnip mengaku, belum membaca surat tersebut, namun akan dijadwalkan.

BACA JUGA:  Anggota KIP Sumut Terpilih Belum Dilantik, ini Alasannya

"Tapi udah ku dengar. Kalau memang udah tinggal kita jadwalkan pelantikannya," katanya, Selasa (22/3/2022).

Mengenai agenda pelantikan, Kaiman mengaku masih melakukan penyesuaian dengan jadwal Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

BACA JUGA:  Strategi Diskominfo untuk Medan Satu Data, Dahsyat

"Proses pelantikan menunggu waktu yang melantik. Selesai kalau bulan ini, mudah-mudahan siap," tuturnya.

Kaiman menjelaskan, Abdul Haris nonaktif sementara dari jabatan dosen tetap di USU sama dengan pengunduran diri.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Kolaborasi

Sehingga itu, bisa dijadikannya dasar menjadwalkan pelantikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya