Polres Langkat Tangkap Sujono, Gegara Barang Ini

Polres Langkat Tangkap Sujono, Gegara Barang Ini - GenPI.co SUMUT
ilustrasi diborgol. (Foto: dokumen JPNN)

GenPI.co Sumut - Polres Langkat menangkap Sujono, warga Dusun Gang Pasir Kelurahan Securai Selatan Kecamatan Babalan.

Pria 59 tahun itu ditangkap, bersama barang bukti 25 bungkus kertas coklat, diduga daun ganja kering.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, mengatakan barang bukti yang diamankan memiliki berat 64,63 gram.

BACA JUGA:  Langkat PPKM Level 2, Ini Komentar Kapolres

Joko menjelaskan, sebelumnya petugas menerima informasi dari warga, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Di mana tersangka, diduga akan melakukan transaksi daun ganja kering, di Gang Pasir Kelurahan Securai Selatan.

BACA JUGA:  Ngeri, Puting Beliung Rusak 48 Rumah di Langkat

"Penangkapan tersebut, dilakukan melalui penyamaran atau Under Cover," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Petugas menangkap Sujono, yang saat itu membawa dua bungkus kertas coklat berisikan daun ganja kering.

BACA JUGA:  Polda Sumut Periksa Ketua DPRD Langkat Kasus Ini

Setelah diintrogasi, petugas melakukan penggeledahan di warung tempat dia menyimpan barang haram itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya