Perhatian! Warga Sumut Bisa Bayar Pajak Motor di Sini

Perhatian! Warga Sumut Bisa Bayar Pajak Motor di Sini - GenPI.co SUMUT
Melalui Tokopedia E-Samsat, masyarakat Sumut wajib pajak dapat membayar PKB dan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektrik (E-TBPKP) sah. (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Tokopedia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), meluncurkan layanan E-Samsat.

Dengan layanan ini, warga Sumut bisa semakin mudah, aman dan praktis membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, kunci sukses pembangunan salah satunya adalah ketaatan membayar pajak.

"Hadirnya layanan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan menunaikan kewajiban membayar PKB," ujarnya, Rabu (30/3/2022).

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kerja sama ini.

Menurut dia, transaksi layanan E-Samsat di Tokopedia ad peningkatan sebesar dua kali lipat selama 2021 dibanding 2020.

"Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban pajaknya," kata Astri.

Melalui Tokopedia E-Samsat, warga Sumut yang membayar PKB mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektrik (E-TBPKP) sah.

Pembayaran PKB, menjadi lebih cepat karena proses tersebut dilakukan dalam hitungan menit di mana pun dan kapan pun.

Cukup mengetik E-Samsat di pencarian Tokopedia, pilih Samsat Sumut dan masukkan Nomor Polisi, Nomor Mesin serta NIK.

Wajib pajak memperoleh kode pembayaran PKB melalui aplikasi Mobile e-SAMSAT Sumut Bermartabat, sebelum bertransaksi melalui Tokopedia E-Samsat.

Selanjutnya, klik Cek Tagihan dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Tokopedia menyediakan, lebih 50 opsi pembayaran yang dapat dipilih, termasuk pembayaran cicilan, transfer bank, uang elektronik dan lainnya.

Kemudahan lain adalah, tidak adanya batas nominal transaksi tunggal sehingga berapa pun besar nilai pajak tetap bisa dibayarkan. (Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya