Imigrasi Belawan Tangkap WNA Nepal Gegara Ini

Imigrasi Belawan Tangkap WNA Nepal Gegara Ini - GenPI.co SUMUT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra saat memberikan keterangan perihal penangkapan WNA Nepal di Medan, Jumat (1/4) (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Imigrasi Kelas II TPI Belawan, menangkap WNA asal Nepal inisial B alias ARS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

WNA tersebut, diketahui telah overstay atau melanggar aturan masa izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra mengatakan, WNA tersebut sudah overstay sekitar tiga tahun.

Saat ini, WNA tersebut sudah menikah dengan WNI secara agama dan memiliki anak berumur satu tahun.

ARS diketahui, masuk ke Indonesia 8 November 2019 menggunakan fasilitas bebas visa selama satu bulan.

"Artinya di Indonesia atau overstay hampir tiga tahun," katanya dilansir Antara, Jumat (1/4/2022).

Ridha menyebut, ARS ditangkap 18 Maret 2022 lalu. Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat.

Seminggu sebelum penangkapan, pihaknya telah mengumpulkan informasi dan penyamaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya