GenPI.co Sumut - Dedi Eilly Hutahaean, ditangkap Polisi saat menunggu pembeli di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborong-borong.
Pria 28 tahun berbaju bertuliskan 'interpol' itu, ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.
"Pelaku kami tangkap di pinggir jalan," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (1/4/2022).
Walpon menyebut, penangkapan terhadap warga Kabupaten Toba itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
Petugas yang menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
"Petugas sempat menunggu agar transaksi terjadi, tetapi hingga setengah jam pembelinya tak kunjung datang," jelasnya.
Setelah menunggu hampir setengah jam, petugas kemudian menangkap pelaku.
Saat digeledah ditemukan sabu seberat 1,40 gram di kantong celananya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pria Berbaju Interpol Diringkus Polisi, Rambut Gondrong dan Bertato, Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News