GenPI.co Sumut - Penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, wajib tes kesehatan RT-PCR dan antigen meski sudah vaksin dosis I dan II.
Ketentuan tersebut tidak berlaku, bagi penumpang yang sudah vaksin Booster.
Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022, bagi pelaku perjalanan domestik berlaku mulai Sabtu 2 April 2022.
Demikian diungkapkan, Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar.
Chandra menyebutkan, SE terbaru mengatur penumpang vaksin dosis I dan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
"Wajib menunjukkan tes RT-PCR," sebutnya, Minggu (3/4/2022).
Penumpang yang sudah vaksin dosis II, dalam peraturan terbaru wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR atau antigen.
"Yang tidak memerlukan RT-PCR atau antigen hanya yang sudah vaksin booster," ungkapnya.
BACA JUGA: Kabar dari Bandara Kualanamu, Penumpang Tak Perlu PCR
Sementara pelaku perjalanan usia bawah 6 tahun, harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah berkoordinasi menerapkan ketentuan SE Satgas COVID-19 Nomor 16 tahun 2022," ujarnya.(Antara)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News