Berubah lagi, Penumpang dari Kualanamu Wajib PCR

Berubah lagi, Penumpang dari Kualanamu Wajib PCR - GenPI.co SUMUT
Area terminal keberangkatan domestik Bandara Kualanamu. (Foto : Antara/Ho)

GenPI.co Sumut - Penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, wajib tes kesehatan RT-PCR dan antigen meski sudah vaksin dosis I dan II.

Ketentuan tersebut tidak berlaku, bagi penumpang yang sudah vaksin Booster.

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022, bagi pelaku perjalanan domestik berlaku mulai Sabtu 2 April 2022.

Demikian diungkapkan, Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar.

Chandra menyebutkan, SE terbaru mengatur penumpang vaksin dosis I dan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

"Wajib menunjukkan tes RT-PCR," sebutnya, Minggu (3/4/2022).

Penumpang yang sudah vaksin dosis II, dalam peraturan terbaru wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR atau antigen.

"Yang tidak memerlukan RT-PCR atau antigen hanya yang sudah vaksin booster," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kabar dari Bandara Kualanamu, Penumpang Tak Perlu PCR

Sementara pelaku perjalanan usia bawah 6 tahun, harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah berkoordinasi menerapkan ketentuan SE Satgas COVID-19 Nomor 16 tahun 2022," ujarnya.(Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya